Lapas Terbuka Lombok Tengah Serahkan Remisi Idul Fitri Kepada 9 Orang Narapidana

Lapas Terbuka Lombok Tengah Serahkan Remisi Idul Fitri Kepada 9 Orang Narapidana

Lombok Tengah - Sejumlah 9 warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M.

Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Agung Putra kepada perwakilan warga binaan Pemasyarakatan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, Rabu (10/04).

Selain sebagai hari besar bagi umat muslim, Idul fitri juga selalu menjadi hari yang paling di tunggu bagi narapidana dan anak didik di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat dengan tujuan reintegrasi sosial.

" Ada 9 orang napi yang kita berikan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri tahun ini, diantaranya ada 8 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan dan 1 orang mendapatkan 15 hari," katanya usai menyerahkan remisi.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk konsisten dan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib.

Harapannya, dengan adanya remisi ini bisa menjadi wadah bagi warga binaan untuk tetap aktif melaksanakan kewajiban selama menjalani status sebagai warga binaan.

logo besar kuning
 
LAPAS TERBUKA KELAS IIB LOMBOK TENGAH
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT

Jl. Tojong-ojong, Batukliang Lombok Tengah 83552
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humaslapaskaloteng@gmail.com

Email Aduan
humaslapaskaloteng@gmail.com

Hari ini166
Kemarin176
Minggu ini342
Bulan ini3737
Total 42498

30-04-2024