10 Orang Narapidana Lapas Terbuka Lombok Tengah Diusulkan Remisi Idul Fitri 1445 H

10 Orang Narapidana Lapas Terbuka Lombok Tengah Diusulkan Remisi Idul Fitri 1445 H

Lombok Tengah – Sejumlah 10 orang warga binaan di Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB telah diusulkan remisi (pengurangan masa pidana) dalam rangka Idul Fitri 1445 H / Tahun 2024.

Usulan remisi tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk selanjutnya dilaksanakan verifikasi.

Kalapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra mengatakan bahwa warga binaan yang telah diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif salah satunya mengikuti kegiatan pembinaan dengan predikat baik dan sangat baik.

”Kita sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, nanti hasilnya kita menunggu dari pusat,” Ungkap Agung Putra, Rabu (03/04).

Agung Putra juga menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan remisi Idul Fitri ini betul-betul diupayakan untuk terpenuhi dokumen syarat yang diperlukan dan tidak dipungut biaya sepeser pun sehingga warga binaan dapat terpenuhi haknya.

Ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan untuk seluruh Lapas/LPKA/Rutan untuk memaksimalkan proses administrasi pengusulan remisi sehingga warga binaan dapat tepenuhi haknya.

Untuk diketahui, Pemberian remisi sesuai yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi yang telah memenuhi syarat.

logo besar kuning
 
LAPAS TERBUKA KELAS IIB LOMBOK TENGAH
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT

Jl. Tojong-ojong, Batukliang Lombok Tengah 83552
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humaslapaskaloteng@gmail.com

Email Aduan
humaslapaskaloteng@gmail.com

Hari ini104
Kemarin176
Minggu ini280
Bulan ini3675
Total 42436

30-04-2024