.:: BERITA UTAMA ::.
Lombok Tengah - Tim kelompok kerja (pokja) pembangunan Zona Integritas (ZI) Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB ikuti Desk Evaluasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, pada Selasa (15/5).
Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra hadir langsung untuk memaparkan proses pembangunan Zona Integritas (ZI) di Lapas Terbuka Lombok Tengah. Diawali dengan menampilkan video profil Lapas Terbuka Lombok Tengah kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil Pembangunan Zona Integritas yang ada pada Lapas Terbuka Lombok Tengah.
Mulai dari sarana dan prasarana pendukung peningkatan pelayanan publik diantaranya jalur disabilitas, area ramah anak, layanan khusus prioritas dan toilet bagi penyandang disabilitas.
Selain itu Kalapas Terbuka Lombok Tengah juga memaparkan kegiatan yang telah dilaksanakan jajaran Lapas Terbuka Lombok Tengah untuk meraih predikat WBK yaitu penguatan tugas dan fungsi, pelatihan Bahasa isyarat, hingga pemeriksaan kedisiplinan pegawai.
“Selama proses pembangunan ZI, proyek perubahan yang telah kami laksanakan antara lain perbaikan sarana & prasarana, identifikasi masalah, dan mitigasi risiko berupa inovasi-inovasi layanan yang ada agar pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan bebas pungli dapat dirasakan langsung baik warga binaan maupun keluarganya selaku penerima layanan”, jelas Agung Putra.
Agung Putra juga memaparkan 3 inovasi yang telah Lapas Terbuka Lombok Tengah buat untuk mempercepat, mempermudah dan transparansi pelayanan publik yang diantaranya aplikasi SIMETON, Layanan Antar Jemput Kunjungan, dan Layanan Kunjungan pada Akhir Pekan.
Usai paparan dan tanya jawab, tim penilai memberikan rekomendasi dan saran terkait kelengkapan data dukung LKE yang perlu disesuaikan serta peningkatan layanan agar semakin lebih baik. Kegiatan desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan predikat WBK.
Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Lapas Terbuka Lombok Tengah Ikuti Desk Evaluasi
Admin upt
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang
pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin upt
Lombok Tengah - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali melakukan perawatan terhadap tanaman jagung yang dibudidayakan dengan melakukan penyiraman dan penyemprotan pupuk guna mendukung tanaman agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, Selasa (14/5).
Pemupukan dilakukan oleh warga binaan asimilasi dan didampingi oleh petugas Lapas Terbuka Lombok Tengah. Pemupukan dilakukan dengan menggunakan pupuk organik dan anorganik. Pemupukan dilakukan dengan cara menyebarkan pupuk secara merata di sekitar tanaman jagung.
Kalapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra menegaskan bahwa dengan adanya pemupukan ini diharapkan pertumbuhan dan produktifitas tanaman jagung dapat optimal, mengurangi persaingan unsur hara dengan gulma serta resisten terhadap hama dan penyakit tanaman lainnya..
"Semoga dengan pemberian pupuk secara rutin ini dapat memperbaiki kondisi tanah, meningkatkan kesuburan tanah serta memberikan nutrisi untuk tanaman", ucap Agung Putra.
Kedepannya, Kalapas berharap tanaman yang ada dapat memiliki hasil yang baik sehingga dapat mendukung produktivitas pertanian yang ada di Lapas Terbuka Lombok Tengah.
Lapas Terbuka Lombok Tengah Dukung Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung
Admin upt
Lombok Tengah – Dalam upaya menjaga kebugaran tubuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Lombok Tengah mengadakan kegiatan bermain bola. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari program olahraga dan rekreasi bagi warga binaan, Rabu (8/4).
Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra menyampaikan bahwa sepak bola merupakan olahraga yang dapat meningkatkan kebugaran fisik. Selain itu juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial antara warga binaan sehingga menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di dalam Lapas.
“Olahraga merupakan kegiatan yang sangat penting, tidak hanya untuk hobi ataupun refreshing, olahraga juga bermanfaat untuk menyehatkan badan, meningkatkan kebugaran tubuh, serta memperkuat imunitas tubuh” ungkap Agung Putra.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Terbuka Lombok Tengah, Subroto juga menambahkan bahwa kegiatan olahraga ini dilaksanakan pada pagi hari dan sore hari serta dalam pengawasan oleh para anggota regu pengamanan agar berjalan dengan tertib dan aman.
“Olahraga merupakan salah satu kebutuhan Warga Binaan yang sangat penting, olahraga juga dapat menghilangkan kejenuhan mereka selama menjalani masa pidana. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mendapat pengawasan dari para anggota regu pengaman,” tegas Subroto.
Tawa dan Keringat Beradu di Lapangan, WBP Lapas Terbuka Lombok Tengah Rutin Berolahraga
Admin upt
Mataram – Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB tingkatkan kompetensi dengan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam upaya pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, Senin (6/5).
Kepala Lapas Terbuk Lombok Tengah, Agung Putra beserta satu orang staf yang ditunjuk untuk mengikuti bimtek yang dilaksanakan di Aula Gedung Lama Kanwil Kemenkumham NTB. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB melalui Divisi Pemasyarakatan sebagai bentuk upaya terus-menerus dalam meningkatkan pelayanan pembinaan dan perawatan bagi narapidana, sejalan dengan visi pemasyarakatan yang humanis.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan dan dihadiri oleh seluruh Kepala Lapas Se-Pulau NTB dan staf yang mewakili di lingkungan Kemenkumham NTB. Parlindungan dalam sambutannya berpesan kepada seluruh operator SPPN yang mengikuti kegiatan bimtek, agar dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas kerja di UPT nantinya.
Pada sesi bimbingan teknis, para petugas Lapas diberikan pemahaman mendalam tentang sistem penilaian pembinaan narapidana yang terkini. Materi-materi yang disampaikan mencakup aspek-aspek kritis seperti penilaian kebutuhan pembinaan, evaluasi perkembangan narapidana, serta penerapan program rehabilitasi yang sesuai dengan standar keamanan dan kebijakan lembaga.
"Bimtek ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa petugas Lapas Terbuka Lombok Tengah selalu mendapatkan pembaharuan ilmu, terutama dalam hal sistem penilaian pembinaan warga binaan. Dengan demikian, kami berharap pembinaan yang kami lakukan dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi para warga binaan," ucap Agung Putra.
“Sistem ini dibuat menjadi instrumen, menjadi alat bantu untuk menebarkan kebaikan supaya warga binaan itu tidak dirugikan hak-haknya. Berikan pelayanan terbaik kepada mereka dengan tulus dan ikhlas,” tegas Parlindungan.